Adzan dan
Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda :
“Imam
sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah,
maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para
muadzin”
Pengertian
Adzan
Secara
bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah SWT berfirman
dalam surat At Taubah Ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى
النَّاسِ
“dan ini
adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”
Dan makna
adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima
waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu.
Hukum Adzan
Ulama
berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum
azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini
adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3].
Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak
diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].
Syarat Adzan
1.
Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah
adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum
waktu solat masuk maka tidak sah.
2.
Berniat adzan
Hendaknya
seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya bahwa ia akan melakukan
adzan dengan ikhlas untuk Allah semata.
3.
Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut
sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di
antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah,
Hambali, dan Syafi’i.
4.
Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya
adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal
tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan
jelas dan benar.
5.
Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya
lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam
hadits-hadits yang sahih.
6.
Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya
adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan
secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di
luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang
sifatnya ringan seperti bersin.
7.
Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin
Adzan yang
dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di
tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara
mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat
Muadzin
1.
Muslim
Disyaratkan
bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang
yang kafir.
2.
Ikhlas hanya mengharap wajah Allah
Sepatutnya
seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah
seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”
3.
Adil dan amanah
Yaitu
hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4.
Memiliki suara yang bagus
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah
dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia
memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu”
5.
Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya
seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa
mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan.
Lafazh Adzan:
4x اَللهُ
اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ
اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ
اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ
عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ
عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ
قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ
اَكْبَرُ
1x لاَ
اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Yang
Dianjurkan bagi Muadzin
1.
Adzan dalam keadaan suci
Hal ini
berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci
ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2.
Adzan dalam keadaan berdiri
Sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk
melakukukan solat!”
3.
Adzan menghadap kiblat
Menghadap kiblat artinya menghadap ke
Baitullah (mekah)
4.
Memasukkan jari ke dalam telinga
Ini adalah
perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan.
5.
Menyambung tiap dua-dua takbir
Maksudnya
adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara
keduanya.
6.
Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan
menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”.
7.
Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh.
Pengertian
Iqamah
Iqamah
secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan
segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus.
Hukum Iqamah
Hukum iqamah
sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku
untuk wanita.
Sifat Iqamah
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Apakah yang
Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian
besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib,
sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah.
dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda.
Demikianlah Semoga bermanfaat bagi kita semua wassalamualaikum
wr. wb.